Powered By Blogger

Wednesday, September 10, 2014

Terjemahan dari tugas Rédaction I (L'éducation aujourd'hui) -edited-



Pendidikan Hari ini

                 Setiap orang memiliki hak atas pendidikan. Hari ini di Indonesia, dalam Bab XA, pendidikan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia. Kemudian dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, dikatakan bahwa "Semua Warga Negara Berhak Untuk Mendapatkan Pendidikan." Dan didukung pula oleh Pasal 31 ayat 2 yang berbunyi "Semua Warga Negara Memiliki Pendidikan Wajib Dan Pemerintah Harus Membayar Uang Sekolah Mereka". Nah, dari potongan-potongan ayat dalam UUD 1945 tersebut, penulis ingin menarik satu poin penting, yakni pemerintah harus mengoptimalkan dukungan terhadap pendidikan anak bangsa melalui anggaran pendidikan sekitar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengapa penulis kembali menekankan hal ini? Sebab meski APBN telah mengalokasikan dana sebanyak 20% untuk pendidikan di Indonesia, pada realitanya anak Indonesia masih kesulitan untuk pergi ke sekolah.
                 Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keluarga miskin. Jumlah kemiskinan semakin meningkat setiap saat. Keluarga miskin yang memiliki banyak anak pada kenyataannya melahirkan kemiskinan baru karena tidak mampu memenuhi kebutuhan perut dan pendidikan anak mereka.
            Terkait dengan pendidikan anak, sebenarnya apa saja yang pemerintah lakukan dari alokasi APBN untuk  dana pendidikan yang hanya 20%? Sebab penulis merasa jumlah tersebut tidak optimal dalam meningkatkan jumlah kesempatan belajar di pendidikan formal bagi anak bangsa. Jika menilik dana pendidikan lebih lanjut, pada kenyataannya tujuan dana pendidikan tersebut bukan hanya untuk subsidi biaya pendidikan anak Indonesia, tetapi juga untuk dana tunjangan Sertifikasi Guru, ya, atas nama Meningkatkan Kualitas Guru yang –menurut penulis- sebenarnya hanyalah cerita bohong. Seperti yang disebutkan oleh anggota DPR RI H. Nurhasan Zaidi ketika bertemu sejumlah wartawan di Majalengka, “Nilai APBN untuk dana sertifikasi sebesar Rp 60,5 trilyun atau 16,3 persen dari anggaran pendidikan”.[1]
            Penulis tidak mendukung kondisi ini, sebab seakan menggambarkan bahwa pemerintah tidak benar-benar serius untuk mengembangkan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, penulis mengusulkan kepada pemerintah untuk memisahkan anggaran antara subsidi biaya pendidikan anak dan sertifikasi guru, atau paling tidak meningkatkan jumlah persen dana pendidikan dari APBN Indonesia.
Oleh: Milka Anggun
(Bahasa Prancis FBS UNJ 2011)


[1] “Program Sertifikasi Guru tak Tingkatkan Kualitas Anak Didik”. 11 September 2014. http://www.pikiran-rakyat.com/node/281904

No comments:

Post a Comment